1. Apakah peranan hukum di dalam Ekonomi ?
Jawab : Hukum dalam ekonomi berfungsi mengatur dan membatasi
kegiatan-kegiatan ekonomi sehingga pembangunan perekonomian tidak
mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat. Dengan demikian dapat
dikatakan bahwa hukum itu tidak hanya berupa pengaturan terhadap
aktivitas ekonomi, tetapi juga bagaimana pengaruh ekonomi terhadap
hukum.
2. Apakah hukum juga berlaku di daerah pedalaman ? kalau tidak berlaku, lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman !
Jawab : Hukum harus diterapkan di daerah manapun tanpa terkecuali,
termasuk di daerah pedalaman. Karena daerah pedalaman masih berada dalam
suatu Negara, dimana negara tersebut pasti memiliki sebuah hukum.
Apabila kita berbicara tentang masyarakat di daerah pedalaman atau yang
biasa disebut Komunitas Adat Terpencil, mungkin ada beberapa daerah yang
tidak sepenuhnya menerapkan Hukum Negara sebagai acuan kehidupan hukum
mereka. Biasanya mereka lebih sering menerapkan Hukum Adat untuk
kehidupan mereka. Hukum adat (customary law) adalah bagian dari hukum,
ialah hukum tidak tertulis dalam suatu masyarakat daerah terpencil.
3. Dapatkah seseorang itu kebal hukum ?
Jawab : Secara teori, tidak ada seseorang pun yang kebal terhadap hukum.
Karena hukum dibuat untuk ditaati oleh siapa pun juga tanpa pandang
bulu, tanpa melihat jabatannya, tanpa melihat harta kekayaannya, atau
apapun juga. Tapi secara praktiknya ada beberapa kasus yang menyebabkan
seseorang menjadi kebal hukum,
Contohnya adalah pekerja di Kedutaan Besar Indonesia di negara lain (co:
Australia) mereka kebal dari hukum-hukum yang di Australia karena
mereka disana dianggap sebagai sebuah negara yaitu Indonesia, dan
Indonesia (dalam hal ini para pekerja) tidak tunduk kepada hukum
Australia. Apabila, kedapatan melakukan tindakan pidana maka sanksinya
adalah orang tersebut dipulangkan ke negara asalnya, untuk selanjutnya
diproses sesuai hukum yang berlaku di negara asalnya dengan kata lain
pelaku pidana tidak bisa menghindari hukum.
Ada juga kasus dimana seseorang kebal hukum karena pelaku mengalami
sakit jiwa, pelaku belum dewasa, tindak pidana itu dilakukan dibawah
pengaruh tekanan dimana pelaku tidak dapat melawannya.